Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selatpanjang, 29 Mei 2026 – Seorang alumni Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Apen Taruna, S.P., M.Ling., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap perangkat elektronik miliknya ke Polres Kepulauan Meranti.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghapusan dokumentasi penelitian yang tersimpan di telepon genggam miliknya saat melakukan kegiatan penelitian di PT National Sago Prima (PT NSP), yang berlokasi di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Apen menjelaskan bahwa pada 11 Februari 2026 dirinya melakukan penelitian akademik sebagai bagian dari penyusunan tesis pada Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning. Penelitian tersebut berfokus pada kajian pengelolaan limbah industri sagu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menyelesaikan kegiatan penelitian dan bersiap meninggalkan lokasi perusahaan, kondisi kesehatan Apen tiba-tiba menurun. Ia mengalami pusing, mual, hingga muntah di area parkir perusahaan. Melihat kondisi tersebut, salah seorang karyawan perusahaan memberikan bantuan dan membawa Apen ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan awal.

Karena kondisi kesehatannya dianggap memerlukan penanganan lebih lanjut, pihak perusahaan kemudian memfasilitasi kepulangannya ke Selatpanjang menggunakan speedboat perusahaan. Dalam situasi tersebut, menurut Apen, pihak perusahaan meminta PIN telepon genggam miliknya dengan alasan untuk menghubungi pihak keluarga.

Namun, setelah kondisi kesehatannya membaik usai menjalani perawatan medis di RSUD Kepulauan Meranti, Apen mengaku menemukan bahwa seluruh dokumentasi foto penelitian yang diambil pada hari itu telah hilang dari galeri telepon genggamnya.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib dan Cinta Lingkungan Lewat Police Goes To School

Atas kejadian tersebut, Apen melalui kuasa hukumnya, Farten Hario, S.H., dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H. & Partners, menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya, baik secara akademik maupun pribadi.

“Kami menilai tindakan tersebut telah merugikan klien kami karena dokumentasi yang hilang merupakan bagian penting dari kegiatan penelitian akademik. Dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan penghapusan data elektronik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” ujar Farten Hario.

Pada Jumat, 29 Mei 2026, pihaknya secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access) dan penghapusan data elektronik tanpa hak yang diduga terjadi pada 11 Februari 2026 di lingkungan PT National Sago Prima.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Kepulauan Meranti melalui Bripka Ammar Ma’aruf untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap perkara ini dapat ditangani secara adil demi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta menjamin kebebasan akademik dalam pelaksanaan penelitian ilmiah,” tutup Farten Hario.

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiang Listrik Miring dan Nyaris Tumbang di Selatpanjang Selatan, Warga Khawatir Keselamatan Terancam
Penanaman Jagung Pipil Berlanjut, Polsek Rangsang Perkuat Dukungan terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Terjadinya Deforestasi Mangrove di Wilayah Kepulauan Meranti, HMI Meranti : KPH Tebing Tinggi Diduga Melakukan Pembiaran.
Peringati HUT ke-15, GRIB Jaya Meranti Dorong Pelestarian Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat
Kerusakan Mangrove di Meranti, Mohd Ilham Pertanyakan Kinerja KPH Tebing Tinggi
Panglong Arang di Tutup, DPRD Kemana ?
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:02 WIB

Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tiang Listrik Miring dan Nyaris Tumbang di Selatpanjang Selatan, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:09 WIB

Penanaman Jagung Pipil Berlanjut, Polsek Rangsang Perkuat Dukungan terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:40 WIB

Terjadinya Deforestasi Mangrove di Wilayah Kepulauan Meranti, HMI Meranti : KPH Tebing Tinggi Diduga Melakukan Pembiaran.

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:50 WIB

Peringati HUT ke-15, GRIB Jaya Meranti Dorong Pelestarian Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru