Selatpanjang, 29 Mei 2026 – Seorang alumni Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Apen Taruna, S.P., M.Ling., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap perangkat elektronik miliknya ke Polres Kepulauan Meranti.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghapusan dokumentasi penelitian yang tersimpan di telepon genggam miliknya saat melakukan kegiatan penelitian di PT National Sago Prima (PT NSP), yang berlokasi di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Apen menjelaskan bahwa pada 11 Februari 2026 dirinya melakukan penelitian akademik sebagai bagian dari penyusunan tesis pada Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning. Penelitian tersebut berfokus pada kajian pengelolaan limbah industri sagu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menyelesaikan kegiatan penelitian dan bersiap meninggalkan lokasi perusahaan, kondisi kesehatan Apen tiba-tiba menurun. Ia mengalami pusing, mual, hingga muntah di area parkir perusahaan. Melihat kondisi tersebut, salah seorang karyawan perusahaan memberikan bantuan dan membawa Apen ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan awal.
Karena kondisi kesehatannya dianggap memerlukan penanganan lebih lanjut, pihak perusahaan kemudian memfasilitasi kepulangannya ke Selatpanjang menggunakan speedboat perusahaan. Dalam situasi tersebut, menurut Apen, pihak perusahaan meminta PIN telepon genggam miliknya dengan alasan untuk menghubungi pihak keluarga.
Namun, setelah kondisi kesehatannya membaik usai menjalani perawatan medis di RSUD Kepulauan Meranti, Apen mengaku menemukan bahwa seluruh dokumentasi foto penelitian yang diambil pada hari itu telah hilang dari galeri telepon genggamnya.
Atas kejadian tersebut, Apen melalui kuasa hukumnya, Farten Hario, S.H., dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H. & Partners, menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya, baik secara akademik maupun pribadi.
“Kami menilai tindakan tersebut telah merugikan klien kami karena dokumentasi yang hilang merupakan bagian penting dari kegiatan penelitian akademik. Dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan penghapusan data elektronik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” ujar Farten Hario.
Pada Jumat, 29 Mei 2026, pihaknya secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access) dan penghapusan data elektronik tanpa hak yang diduga terjadi pada 11 Februari 2026 di lingkungan PT National Sago Prima.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Kepulauan Meranti melalui Bripka Ammar Ma’aruf untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap perkara ini dapat ditangani secara adil demi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta menjamin kebebasan akademik dalam pelaksanaan penelitian ilmiah,” tutup Farten Hario.














