METROPOS-Kepulauan Meranti-Persoalan kerusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti menjadi topik hangat hingga saat ini. Pasca penyegelan panglong arang di Desa Sesap Kecamatan Tebing Tinggi oleh Polda Riau sampai hari ini masih menjadi perbincangan hangat.
Persoalan itu mendapat beragam respon masyarakat, mahasiswa dan tokoh di Kepulauan Meranti. Salah satu organisasi yang bersuara terkait hal itu adalah HMI Kepulauan Meranti. HMI Kepulauan Meranti telah melakukan hearing bersama DPRD Kepulauan Meranti guna membedah akar persoalan ini.
Hearing tersebut dilaksanakan di aula kantor DPRD Kepulauan Meranti. Turut hadir dalam hearing tersebut adalah Wakil Ketua Dewan, Ketua Komisi II beserta anggota, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, DISPENDA, Perwakilan Koperasi, dan HMI Kepulauan Meranti.
Dalam hearing tersebut Mohd Ilham mempertanyakan kinerja KPH selama ini. KPH memegang peranan krusial sebagai ujung tombak pengelolaan hutan di tingkat tapak, termasuk dalam mencegah dan mengatasi deforestasi hutan mangrove.
“Kerusakan hutan mangrove di Meranti ini bukan terjadi dalam waktu singkat, kerusakan hutan mangrove hari ini akibat akumulasi dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh panglong arang, apa yang KPH lakukan selama ini ?”
Ilham juga menjelaskan bahwa jawaban dari KPH terhadap pertanyaan nya sangat tidak memuaskan. Ilham menganggap bahwa jawaban dari KPH tidak mencerminkan political will sebagai seorang yang memiliki otoritas untuk menjalankan kewenangan nya
“Kita sangat tidak puas dengan jawaban dari KPH saat ini, kami menilai bahwa KPH hari ini tidak menjalankan tugasnya secara maksimal. Soalnya yang dilakukan KPH hanya sebatas sosialisasi kepada masyarakat terhadap wilayah yang boleh di produksi dan yang tidak boleh”
“Jawaban itu sangat tidak memuaskan, seharusnya KPH bekerja lebih maksimal lagi, KPH yang tau PETA nya, seharunya mereka lebih tau apa yang harus dilakukan. Lebih lucu nya lagi KPH menyampaikan bahwa kondisi mangrove di Meranti masih dalam kondisi lebat” tutur Ilham
Mohd Ilham juga mempertanyakan terkait izin wilayah konservasi milik koperasi Silva dan Silva Aulia. Apakah aktivitas yang dilakukan hari ini sudah sesuai dengan izin di berikan atau tidak ? Koperasi Silva memiliki izin produksi itu di Pulau Padang seluas 2.100 hektare, sedangkan Silva Aulia hanya memiliki izin APL
“Betul tidak itu bahwa aktivitas koperasi Aulia hanya di Pulau Padang saja ? apakah panglong arang yang diluar Pulau Padang juga mengambil bahan baku dari sana ?”
“Ilham juga menilai bahwa izin APL itu sangat ketat sekali terhadap pemanfaatan kayu bakau, biasanya APL itu digunakan untuk pemanfaatan lain seperti tambak udang atau kepiting. Apalagi dengan jumlah panglong yang sampai 145 panglong”
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan terhadap kinerja KPH adalah
• UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
•UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
•PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM)
•Perpres No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Apakah KPH telah melaksanakan tugas nya sesuai dengan peraturan tersebut ? tutup Ilham














