Kerusakan hutan mangrove di Meranti bukan terjadi dalam waktu yang singkat, namun ini adalah bentuk akumulasi dari kesalahan kesalahan terdahulu. Kesalahan tersebut tentu tidak terlepas dari peran Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH )
Pembentukan KPH tercantum dalam Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 4 ayat ( 2 ) mengamanatkan pembentukan unit pengelolaan hutan di tingkat tapak untuk mengurus kawasan hutan negara.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kepulauan Meranti mempertanyakan kinerja KPH Tebing Tinggi selama ini, kerusakan ini tidak mungkin terjadi seandainya KPH bekerja dengan baik.
“KPH Tebing Tinggi di bentuk pada tahun 2011, apa kerja KPH selama ini ? sehingga panglong arang dengan sesuka hati membabat hutan mangrove kita”
KPH merupakan lembaga vital terhadap pengelolaan hutan, seharusnya KPH harus bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan mangrove yang terjadi Meranti.
Ilham menilai, selama 16 tahun berdirinya KPH di Meranti, kami belum melihat kerja KPH Tebing Tinggi dalam upaya penyelamatan Hutan, atau kami menduga KPH Tebing Tinggi bermain di pengusaha Panglong Arang
“Selama 16 tahun KPH Tebing Tinggi di bentuk, tidak ada kerja KPH dalam upaya pengawasan terkait kerusakan hutan mangrove di Meranti, kami menduga KPH Tebing Tinggi ‘bermain’ dengan pengusaha Panglong Arang, sehingga mereka tidak berani untuk menertibkan panglong panglong yang ilegal tersebut”
Beberapa dasar hukum terkait Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH )
• Peraturan Pemerintah ( PP ) No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan : merupakan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur tata hutan, penyusunan rencana, dan pemanfaatan hutan oleh KPH
• Peraturan Menteri Kehutanan No.P.6/Menhut-II/2010: mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria ( NSPK ) pengelolaan hutan pada KPH lindung ( KPHL ) dan KPH produksi ( KPHP )
Kewenangan KPH dalam pengelolaan Hutan :
• Tata hutan dan rencana pengelolaan : membagi kawasan hutan dalam blok blok berdasarkan fungsi dan rencana pengelolaan
• Pemanfaatan Hutan : memfasilitasi PBPH ( perizinan berusaha pemanfaatan hutan ) dan KTH ( Kelompok Tani Hutan ) dan pemanfaatan hasil hutan
•Perlindungan Hutan : melaksanakan perlindungan hutan dan konservasi alam di wilayah kelola KPH
•Rehabilitasi : melakukan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan
• fasilitator : bertindak sebagai fasilitator pemegang izin pemanfaatan hutan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat tapak.














