Selatpanjang, 07 Mei 2026, Sebagian Masyarakat Meranti hari ini di terpa persoalan hilangnya mata pencaharian akibat ditutupnya panglong arang oleh Polda Riau. Tindakan tersebut dilakukan Polda Riau sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus bentuk dari upaya mitigasi agar persoalan ekologis tidak terus berlanjut.
Tentu, dengan ditutupnya panglong arang ini maka mata pencaharian masyarakat yang biasanya bekerja jadi tidak bisa bekerja, alhasil hilangnya mata pencaharian masyarakat tersebut. Lalu timbul pertanyaan besar, KEMANA ANGGOTA DPRD KEPULAUAN MERANTI ?
Mohd Ilham selaku Ketua HMI Meranti menanggapi persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari ini, kalau kita melihat situasi ekologis di Meranti sangat memperihatinkan, namun di balik persoalan rusaknya lingkungan di Meranti tersebut ada mata pencaharian masyarakat yang tak bisa untuk di hentikan, karena ini menyangkut tentang keberlanjutan hajat orang banyak. Kami menyoroti persoalan ini bukan lah persoalan sederhana, kami kira ada lembaga yang hari ini harusnya hadir, siapa itu ? ya, DPRD Kepulauan Meranti.
Kami melihat, sejauh persoalan ini berlangsung tidak ada satu pun anggota DPRD Kepulauan Meranti yang angkat bicara terkait persoalan ini, padahal ada ratusan bahkan ribuan masyarakatnya di setiap DAPIL ( Daerah Pemilihan ), namun kita lihat hari ini tidak ada satu pun anggota DPRD yang hadir untuk menjawab persoalan masyarakatnya. Kemana 30 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut ? Kami merasa kecewa ketika wakil rakyat kami tak mampu untuk menjawab kegelisan kami, mereka hanya hadir ketika ingin pemilu saja, setelah itu mereka lupa dengan masyarakat nya.
Kami dari HMI Cabang Kepulauan Meranti mendesak DPRD segera turun tangan menyikapi persoalan ini, agar persoalan ini tidak larut berkepanjangan, karena ini menyangkut hajat orang banyak.
“Kami minta kepada DPRD Kepulauan Meranti agar menyikapi ini dan menjadikan persoalan ini sebagai atensi utama yang harus di bahas, karena ini menyangkut hajat orang banyak”
Ilham menuturkan, UU MD3 ( MPR, DPR, DPD, DPRD ) terutama yang di atur dalam UU No 13 Tahun 2019 dengan terang menjelaskan fungsi lembaga tersebut, yakni Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan. Seharusnya DPRD Kepulauan Meranti menggunakan hak nya itu untuk melindungi masyarakatnya.
“DPRD memiliki fungsi legislasi, artinya DPRD memiliki fungsi untuk membuat peraturan di tingkat daerah, oleh karena itu kami minta DPRD Kepulauan Meranti untuk segera mengesahkan Perda Mangrove”
Sampai hari ini, dan mungkin sudah bergulir 2 Tahun, Ranperda Mangrove tidak juga disahkan. Pertanyaan kami ADA APA SEBENARNYA ?
“Sampai hari ini Ranperda Mangrove yang telah di bahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah tidak juga di sahkan, tentu timbul tanda tanya besar, ada apa dengan DPRD dan Pemerintah kita ? ”
Ranperda Mangrove yang harusnya mampu menjadi benteng terakhir bagi masyarakat kita untuk mendapatkan kepastian hukum dalam bekerja di panglong namun sampai detik ini tidak di sahkan, kami menduga anggota DPRD kita lagi sibuk berkeliling mengutip setoran setoran dari panglong arang.
“Perda Mangrove harusnya mampu menjadi benteng masyarakat hari ini untuk tetap tenang bekerja, tapi kami menduga Ranperda tersebut disalahgunakan oleh anggota DPRD Meranti, mungkin ada yang memakai Ranperda tersebut untuk mendapatkan setoran”
Pemberlakuan Perda Mangrove kita harapkan bisa menjadi dasar hukum bagi masyarakat kita untuk tetap bekerja mencari kayu bakau, memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap para pekerja, selain itu juga memberikan kontribusi terhadap PAD kita
“Kami menduga, hingga sampai saat ini kenapa Ranperda Mangrove tidak disahkan karena banyak kepentingan kartel kartel di balik panglong arang tersebut. Sehingga ketika perda tersebut diberlakukan, maka mereka harus membayar pajak, mereka harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Oleh karena itu perda tersebut hingga saat ini tidak di sahkan”
Apakah Polda Riau salah ?
Polda Riau melakukan upaya penegakan hukum berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, kita meminta DPRD Kepulauan Meranti untuk bekerja sesuai perintah UU No 13 Tahun 2019, DPRD membuat regulasi terkait Perda Mangrove, agar Masyarakat tidak lagi menjadi target persoalan hukum. Hari ini masyarakat di hadapkan dengan persoalan hukum, sedangkan para kartel tertawa atas persoalan tersebut.














