PEKANBARU (MP) – Kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Persidangan Ke-II (Kedua) Tahun Sidang 2025/2026.
Selain laporan pelaksanaan Reses sekaligus agenda Penetapan Perubahan Keputusan DPRD Kota Pekanbaru tentang Perubahan Pimpinan Komisi III (Tiga) DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (25/5/2026).
Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Pj Sekdako Ingot Ahmad Hutasuhut, Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II Dikky Suryadi Khusaini, serta Wakil Ketua III Andry Saputra.

Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid menyampaikan bahwa melalui rapat paripurna ini, ia sudah menerima laporan pelaksanaan kegiatan reses yang dilaksanakan Anggota DPRD setempat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Alhamdulillah sudah diterima laporan dari para Anggota DPRD hasil reses di dapil masing-masing,” ucapnya.
Laporan reses itu disampaikan pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Persidangan Ke-II (Kedua) Tahun Sidang 2025/2026, dan Penetapan Perubahan Keputusan DPRD Kota Pekanbaru tentang Perubahan Pimpinan Komisi III (Tiga) DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.

Sementara Pj Sekdako Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa penyampaian laporan reses itu merupakan agenda resmi wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi warga yang mereka terima selama turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Jadi setiap anggota DPRD turun (melakukan reses), itu kan direkapitulasi dan disampaikan dalam bentuk laporan melalui rapat paripurna,” ucapnya.
Dijelaskan Ingot, terdapat berbagai aspirasi yang ditampung anggota DPRD selama reses mulai dari infrastruktur, sosial, kesehatan, hingga pendidikan.

“Saya kira itu (aspirasi warga) menjadi masukan bagi pemerintah kota,” ujarnya.
Di samping itu, Pemko Pekanbaru turut mendukung keputusan DPRD melakukan perubahan pimpinan di Komisi III masa jabatan 2024-2029.
“Untuk perubahan AKD (alat kelengkapan dewan), mudah-mudahan ini bisa untuk perbaikan ke depan,” tutup Ingot. (ADV)














