Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD R.M Pratomo Bagansiapiapi, Mahasiswa Anti Korupsi Akan Lakukan Unjuk Rasa di Kejati Riau

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi A MPHU Sebagai Ketua Korlap Demo dari JARINGAN MAHASISWA ANTI KORUPSI.

Dedi A MPHU Sebagai Ketua Korlap Demo dari JARINGAN MAHASISWA ANTI KORUPSI.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Hak Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat bahwa, Dedi A MPHU sebagai Ketua Korlap Demo dari JARINGAN MAHASISWA ANTI KORUPSI dengan ini memberitahukan kepada Kepolisian Resort Kota Pekanbaru (POLRESTA PEKANBARU), bahwa pihaknya akan melakukan unjuk rasa/ demonstrasi damai demi memastikan penegakan hukum dan keterbukaan informasi bagi publik.

Sehubungan dengan Surat Pengaduan Nomor: 08/DPD/ GRPPH-RI/ RH/ 2023 oleh Lembaga Swadaya Masyarakt Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 03 Oktober 2023 terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022.

Sehubungan dengan surat konfirmasi mengenai progres Pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi, Tahun Anggaran 2022 oleh LSM GRPPH-RI melalui Surat Nomor:08/DPD/ GRPPH-RI/ RH/ 2023 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 03 November 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan tanggapan atas Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R.M Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022 (Surat Pengaduan Nomor: 08/ DPD/ GRPPH-RI/ RH/ 2023) melalui Surat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B-3670/ L.4.20/Fd.1/ 11/ 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa Pengaduan a quo sedang ditindaklanjuti serta melalui surat tersebut juga pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengundang Pelapor untuk datang ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam agenda silaturahmi.

Sehubungan dengan Surat Konfirmasi (ke – 2) mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi Surat Nomor: 18/ DPD/ GRPPH-RI/RH/ 2023 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 07 Maret 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Sehubungan dengan Surat Konfirmasi (ke-3) Mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi Surat Nomor:21/ DPD/GRPPH-RI/ RH/ 2023 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 18 April 2024. Bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan tanggapan atas Surat Konfirmasi 1359/ L.4.20/Fd.1/ 04/ 2024 yang pada intinya menyatakan bahwa Pengaduan a quo sedang mengundang Pelapor untuk datang ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam agenda meminta keterangan saksi pelapor.

Sehubungan dengan Surat Konfirmasi (ke-4) Mengenai Progres Pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD dr.RM. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022 oleh LSM GRPPH-RI melalui Surat Nomor:26/DPD/ GRPPH-RI/ RH/ 2024 kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 12 Agustus 2024. Bahwa kemudian Pihak Kejaksaan NNegeri Rokan Hilir melalui “Surat Pemberitahuan tindak lanjut atas Laporan/ Pengaduan dari Masyarakat perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan RSUD dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi setelah dilakukan penyelidikan,” tertanggal 28 Agustus 2024 menyatakan bahwa laporan a quo adalah berupa permasalahan administrasi. Surat tersebut ditandatangi secara esign (tandatangan elektronik) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H.,M.H.

Baca Juga:  Upacara dan Paripurna Istimewa Warnai Hari Jadi ke-17 Kabupaten Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Apresiasi Pejuang Pemekaran

Bahwa pada 03 Oktober 2024 LSM GRPPH-RI mengirimkan Surat dengan Nomor:27/DPD/ GPPRH-RI/ RH/ 2024 perihal Pengaduan Dugaan Tidak Profesional Kajari Kabupaten Rohil Dalam Menangani Dugaan Korupsi di RSUD dr.R.M. Pratomo Bagansiapiapi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada 30 Oktober 2024 LSM GRPPH-RI kembali mengirimkan Surat Permohonan Informasi (Konfirmasi ke-l) terkait Perkembangan Pengaduan Surat dengan Nomor:27/ DPD/ GPPRH-RI/ RH/ 2024 kepada Aswas Kejati Riau.

Sampai dengan surat aksi ini disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Cq.Kasat Intelkam, kasus a quo belum menemukan titik terang penyelesaiannya.

Adapun muatan dan teknis unjuk rasa adalah sebagai berikut:

1. Muatan tuntutan
Kami JARINGAN MAHASISWA ANTI KORUPSI meminta pertanggungjawaban dari Pihak Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pengaduan LSM terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Rumah Sakit dr. R.M. Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022,

2. Meminta Pihak Kejati Riau melakukan tindakan hukum tegas jika didapati pelanggaran hukum pada terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Rumah Sakit dr.R.M Pratomo Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2022;

3. Meminta Pihak Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diduga tidak serius dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hilir,

4. Meminta Kepala Kejati Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Aswas Kejati Riau yang diduga tidak serius dalam melakukan pembinaan dan pengawasan internal;

5. Meminta Kepala Kejati Riau memberhentikan sementara Aswas Kejati Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hingga persoalan ini selesai,

6. Meminta Pihak Kejati Riau memberikan pengayoman kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang maksimal atas setiap Laporan/ Pengaduan dari masyarakat, dan

7. Meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan ini bertanggung jawab secara penuh dan kooperatif.

II. Muatan Teknis
Hari, tanggal :
Titik Kumpul : Pustaka Wilayah (Puswil) Riau
Tempat Aksi Demo : Kejati Riau
Bubar Waktu :
Jumlah Massa :
Alat peraga : Poster dan/atau spanduk, toa/ pengeras suara dan alat pendukung.

Dengan ini kami juga sudah mengajukan permohonan kepada POLRESTA PEKANBARU pada hari Jumat, tanggal 12-12-2024 untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan melakukan koordinasi serta bertanggung jawab atas pengamanan selama proses unjuk rasa berlangsung sesuai dengan Pasal 13 UU Kemerdekaan Berpendapat Dimuka Umum.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. (Rls/Korlap Demo)

Editor: Ferizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembukaan Festival Gegah Gumregah Berlangsung Sukses, Sekda Fauzi Efrizal Ajak Lestarikan Budaya
Panglong Arang di Tutup, DPRD Kemana ?
Pendapatan Pajak Naik 12 Persen, Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama
Gerak Cepat Pasca Kebakaran SDN 011 Bagan Sinembah Barat, Plt Kadisdik Rohil Turun Langsung ke Lokasi
Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit
Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Walikota Agung Himbau Warga Tak Khawatir Soal BBM
Akan Selenggarakan Mangrove Fest di Kecamatan Sinaboi, PeHR-Rohil Koordinasi dengan Upika Setempat
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:40 WIB

Pembukaan Festival Gegah Gumregah Berlangsung Sukses, Sekda Fauzi Efrizal Ajak Lestarikan Budaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:23 WIB

Panglong Arang di Tutup, DPRD Kemana ?

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:38 WIB

Pendapatan Pajak Naik 12 Persen, Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:24 WIB

Gerak Cepat Pasca Kebakaran SDN 011 Bagan Sinembah Barat, Plt Kadisdik Rohil Turun Langsung ke Lokasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:11 WIB

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit

Berita Terbaru

Berita

Panglong Arang di Tutup, DPRD Kemana ?

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:23 WIB

Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Kota Pekanbaru | Riau

Pendapatan Pajak Naik 12 Persen, Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:38 WIB