Kepala Desa Bandar Jaya, Suyanto Akan Dilaporkan ke Polda Riau

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padil Saputra, SH. MH.

Padil Saputra, SH. MH.

METROPOS.CO – PEKANBARU | Padil Saputra, SH. MH., akan melaporkan Kepala Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil kepada Kepolisian Daerah (Polda Riau) dan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Padil kepada awak media, Kamis 22 Agustus 2024.

Pasalnya, Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Jaya pada tahun 2023 tepatnya pada bulan Oktober sudah dijatuhi putusan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau (KI Riau) dalam Sidang Ajudikasi terkait Sengketa Informasi Publik.

“Mereka tidak mengindahkan permohonan informasi Saya dan tidak memberikan data-data yang Saya minta, diduga pada tahun 2023 ada pekerjaan paket pembangunan jalan yang tidak dikerjakan yang menggunakan dana BKK Kabupaten Bengkalis,” beber Padil Saputra.

Dikarenakan tidak mendapati informasi publik terkait pelaksanaan pembangunan dan data paket yang dimaksud, Padil melakukan permohonan informasi yang berujung sengketa di KI Riau, namun putusannya tidak diindahkan pihak Pemdes Bandar Jaya hingga saat ini.

Baca Juga:  Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim

“Kita sudah tempuh mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari permohonan informasi, keberatan informasi, bahkan sengketa informasi di Komisi Informasi kita tempuh, kemudian putusan, putusan memerintahkan pihak desa memberikan informasi dan dokumen kepada kita (Pemohon Informasi), tetapi tidak mereka jalankan (laksanakan putusan a quo),” tambah Padil.

Atas Putusan KI Riau yang tidak dijalankan, Padil akan melaporkan Pemdes Bandar Jaya ke Polda Riau. Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp5 juta.

“Atas tidak kooperatif nya Pihak Pemdes Bandar Jaya atas Putusan KI Riau, akan kita laporkan ke Polda Riau. Atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran akan kita teruskan ke Kejati Riau,” tutup Padil. (Red)

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan
Pembukaan Festival Gegah Gumregah Berlangsung Sukses, Sekda Fauzi Efrizal Ajak Lestarikan Budaya
Satu Persatu Program Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi, Buahkan Kepuasan Masyarakat
Pendapatan Pajak Naik 12 Persen, Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama
Gerak Cepat Pasca Kebakaran SDN 011 Bagan Sinembah Barat, Plt Kadisdik Rohil Turun Langsung ke Lokasi
Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit
Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Walikota Agung Himbau Warga Tak Khawatir Soal BBM
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:42 WIB

Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:40 WIB

Pembukaan Festival Gegah Gumregah Berlangsung Sukses, Sekda Fauzi Efrizal Ajak Lestarikan Budaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:38 WIB

Pendapatan Pajak Naik 12 Persen, Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:24 WIB

Gerak Cepat Pasca Kebakaran SDN 011 Bagan Sinembah Barat, Plt Kadisdik Rohil Turun Langsung ke Lokasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:11 WIB

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit

Berita Terbaru

Berita

Panglong Arang di Tutup, DPRD Kemana ?

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:23 WIB