Info Bagi Pengusaha Tiang Reklame, Izin PBG Kembali Dibuka Pemko Pekanbaru

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Bagi Pengusaha Tiang Reklame, Izin PBG Kembali Dibuka Pemko Pekanbaru.

Info Bagi Pengusaha Tiang Reklame, Izin PBG Kembali Dibuka Pemko Pekanbaru.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pendirian tiang reklame yang sebelumnya sempat dilakukan penundaan atau moratorium, kini kembali dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Dulu PBG sempat dilakukan moratorium dan tidak diberikan izin perpanjangan, Alhamdulillah sekarang sudah bisa diproses,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, Sabtu (19/10/2024).

Pasca dibukanya perizinan, kata dia, sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk ke Bapenda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekomendasi ini sudah saya teken semua untuk diteruskan ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) guna penerbitan izin PBG,” ucap Alek.

Dengan telah dibukanya perizinan PBG, saat ini para pengusaha periklanan/reklame sudah bisa mendirikan tiang reklame baru. Tidak hanya itu, bagi pemilik tiang reklame yang telah habis masa izin PBG-nya, mereka juga sudah bisa melakukan perpanjangan izin.

“Jadi kepada pengusaha periklanan, reklame, untuk mereka yang sudah habis masa izin tiang reklamenya, segera perpanjang izinnya,” pinta Alek.

Baca Juga:  Terkait Perjalanan Dinas Setwan Rohul, Digugat di Komisi Informasi Riau

Sementara itu terkait lokasi pendirian tiang reklame, Alek menerangkan telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Dalam perwako tersebut sudah ditetapkan sekitar 1.500 titik yang boleh didirikan tiang reklame,” paparnya.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Alek, sejauh ini baru tercatat lebih kurang 500 titik yang telah didirikan tiang reklame. “Artinya masih ada sekitar 1.000 titik lagi yang bisa didirikan tiang reklame,” ujarnya.

Alek tak menampik di 1.000 titik itu sudah ada berdiri tiang reklame, namun belum memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.

“Ya, mungkin sekarang tiangnya sudah ada di situ, tapi belum punya izin. Itu yang mau kita tertibkan. Titiknya sudah sesuai aturan, tapi belum ada izin, maka kita minta pemiliknya segera melakukan pengurusan izin,” tutupnya.

Editor: Ferizal
Kategori: Pemerintah Kota Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit
Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya
Kejadian Aneh Dalam Kasus 5 Orang Dugaan Tersangka Narkoba, Tim Kuasa Hukum Suardi dan Integritas Bantah Tudingan Fitnah & Berita Hoaxs
JMSI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Penyerahan THR kepada Semua Pengurus
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:11 WIB

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit

Senin, 4 Mei 2026 - 11:26 WIB

Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

Jumat, 10 April 2026 - 04:38 WIB

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

Selasa, 7 April 2026 - 04:38 WIB

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB