RAM Sawit Milik Haji Pariaman Diduga Memakan Bahu Jalan di Desa Sungai Daun, Pemuda Palika Temukan Usaha Tidak Memiliki Izin

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metropos.co | Rohil – Pasir Limau Kapas Aktivitas sebuah (RAM) sawit yang diduga milik Haji Pariaman di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, memunculkan keprihatinan masyarakat. RAM sawit tersebut disebut telah memakan bahu jalan sehingga mengganggu akses masyarakat dan kendaraan yang melintas di wilayah tersebut.

Dari pantauan di lapangan, sebagian area yang digunakan untuk kegiatan RAM sawit itu tampak berdekatan dengan badan jalan, dan diduga telah memasuki ruang yang semestinya menjadi bahu jalan umum.

Keprihatinan ini ditindaklanjuti oleh pemuda Kecamatan Pasir Limau Kapas, *Akas Virmandi* dan *Wais Al Qorni*, yang melakukan konfirmasi langsung ke *Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS)*. Hasil konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa RAM sawit yang diduga milik Haji Pariaman *tidak memiliki izin resmi operasional*.

“Kami sudah memastikan langsung ke DPMPTS. Dari pengecekan mereka, RAM sawit itu *belum memiliki izin usaha*,” ungkap Akas Virmandi.

Wais Al Qorni menambahkan bahwa keberadaan usaha tanpa izin, ditambah dugaan penggunaan bahu jalan, berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur daerah.

Pemuda Kecamatan Palika meminta pemerintah daerah melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku agar aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Baca Juga:  Ketua pemuda Musholla Al-Ikhlas bekerjasama dengan DPW FPI mengelarkan memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447H

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan adapun Larangan Menggunakan atau Mengganggu Bahu Jalan diantaranya termuat kedalam

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan*, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak jalan dan/atau mengganggu fungsi jalan.” Adapun Sanksi yang berlaku pada (UU 38/2004 Pasal 63 ayat (1) Pidana penjara paling lama 18 bulan**, atau Denda paling banyak Rp1,5 miliar

2. Operasional Usaha Tanpa Izin Dalam ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA dan UU Cipta Kerja), setiap pelaku usaha wajib memiliki:l : Nomor Induk Berusaha (NIB) Perizinan berusaha sesuai tingkat risiko, Izin lokasi dan izin lingkungan, bila diwajibka Usaha yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai *sanksi administratif*, berupa:

* Teguran tertulis

* Penghentian kegiatan

* Penutupan lokasi usaha

* Penyegelan

* Pencabutan NIB

*Denda administratif

Apabila aktivitas tanpa izin berdampak pada lingkungan, maka berlaku *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* Pasal 109 UU 32/2009 : Pidana penjara 1–3 tahun dan Denda Rp1–3 miliar. Pungkasnya (MH/IDRUS)

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu Induk Bagansiapiapi Selesai, Kelistrikan Kembali Normal
Pemadaman Listrik Terencana Selama 8 Jam, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Bagansiapiapi
Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan
Pembukaan Festival Gegah Gumregah Berlangsung Sukses, Sekda Fauzi Efrizal Ajak Lestarikan Budaya
Gerak Cepat Pasca Kebakaran SDN 011 Bagan Sinembah Barat, Plt Kadisdik Rohil Turun Langsung ke Lokasi
Akan Selenggarakan Mangrove Fest di Kecamatan Sinaboi, PeHR-Rohil Koordinasi dengan Upika Setempat
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan
Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu Induk Bagansiapiapi Selesai, Kelistrikan Kembali Normal

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:10 WIB

Pemadaman Listrik Terencana Selama 8 Jam, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Bagansiapiapi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:40 WIB

Pembukaan Festival Gegah Gumregah Berlangsung Sukses, Sekda Fauzi Efrizal Ajak Lestarikan Budaya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:24 WIB

Gerak Cepat Pasca Kebakaran SDN 011 Bagan Sinembah Barat, Plt Kadisdik Rohil Turun Langsung ke Lokasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Akan Selenggarakan Mangrove Fest di Kecamatan Sinaboi, PeHR-Rohil Koordinasi dengan Upika Setempat

Berita Terbaru