Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sumatera Barat

Polres Solok Arosuka Gencarkan Penertiban Tambang Emas Ilegal

badge-check


					Polres Solok Arosuka Gencarkan Penertiban Tambang Emas Ilegal Perbesar

Polres Solok Arosuka Gencarkan Penertiban Tambang Emas Ilegal

METROPOS.CO_Arosuka Solok..ll..Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal di Wilayah Hukum Polres Solok.

“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Efrian Mustaqim Batiti, Kamis (8/1).

Imbauan itu dengan memasang baliho imbauan kepada masyarakat, tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin.

Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Solok. Lanjut dia, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal.

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan.

“Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok.

“Setiap laporan sekecil apa pun terkait aktivitas PETI akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” tegasnya .

Peran serta masyarakat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Baru-baru ini,Polres Solok bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Kubak Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.

Petugas kemudian memusnahkan fasilitas tambang ilegal, termasuk satu unit tempat penyaringan emas, dua pondok, dan beberapa kotak peralatan, dengan cara dibakar.

“Sisa barang bukti yang ditinggalkan dipasangi garis polisi sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.

“Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujar Kasat Reskrim…(RN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

13 April 2026 - 06:42 WIB

Ketua Pemuda Supayang  Berikan Bantuan Daging Sapi Bagi 1000 Lebih KK di Nagari Supayang

18 Maret 2026 - 17:26 WIB

Memaknai Hari Pers Nasional 2026, Perkuat Peran Pers Sebagai Pilar Rasionalitas Publik

5 Februari 2026 - 18:17 WIB

Seterilkan Kamtibmas di Nagari, Polsek Hiliran Gumanti Gelar Himbauan Kamtibmas

5 Februari 2026 - 11:25 WIB

Polres Solok Sumbar Gencarkan Giat Ramp Check Dalam Rangka Ops Keselamatan Singggalang 2026

5 Februari 2026 - 11:15 WIB

Trending di Sumatera Barat