Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, Puluhan Paket Diamankan

badge-check


					Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, Puluhan Paket Diamankan Perbesar

METROPOS.CO, Meranti – Sebuah rumah di Jalan Dorak Gang Babussalam, Selatpanjang Timur, digerebek polisi, Selasa (6/1/2026) sore. Dari penggerebekan itu, jajaran Polsek Tebing Tinggi meringkus dua pria yang diduga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J.A Lubis SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

 

“Berdasarkan laporan yang diterima, tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dicurigai,” ujar J.A Lubis, Rabu (7/1).

 

Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar SH. Saat digerebek, satu tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di dalam kamar rumah tersebut.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial US alias U (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta RS alias R (27) yang berperan sebagai kurir.

 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 76 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, alat hisap (bong), dua kaleng penyimpanan, gunting, mancis, uang tunai, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

 

“Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 28,15 gram,” jelas J.A Lubis.

 

Di hadapan polisi, kedua tersangka juga mengakui sempat menggunakan sabu sebelum penangkapan.

 

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas JA Lubis.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55 WIB

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

26 April 2026 - 13:19 WIB

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

20 April 2026 - 09:30 WIB

Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

20 April 2026 - 02:56 WIB

Trending di Berita