Hakim Vonis Bebas Petugas BPN dan Lurah Terdakwa Dugaan Korupsi Rp 1,7 M di Riau

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis dua terdakwa korupsi di PN Pekanbaru, Riau.

Sidang vonis dua terdakwa korupsi di PN Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Jonson Parancis memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi.

Kedua terdakwa korupsi, adalah Abdul Karim selaku juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Jonson Parancis memutus bebas kedua terdakwa atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM), dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar.

“Benar. Sudah putus,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hamiko melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin malam.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer maupun subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim menilai perbuatan terdakwa dalam penerbitan SHM tidak menimbulkan kerugian negara.

Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu disebut masih ada. Hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan tiga SHM.

Persoalan itu, menurut hakim, seharusnya diselesaikan melalui sengketa perdata, bukan ranah pidana.

Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu yang menyebut adanya kerugian Rp 1,7 miliar, dianggap hanya sebagai total loss, sehingga tidak dapat diakui sebagai kerugian negara.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib dan Cinta Lingkungan Lewat Police Goes To School

Perbuatan kedua terdakwa pun dinilai hanya kesalahan administrasi dalam menjalankan jabatan, bukan tindak pidana.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung menerima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

“JPU menyatakan kasasi,” ucap Hamiko.

JPU sebelumnya menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda masing-masing Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pada tahun 2015-2016 terkait penerbitan SHM atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu.

Kasus ini terbongkar ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar.

Saat itu, diketahui lahan yang hendak digunakan telah terbit SHM atas nama pihak lain.

Dari audit Inspektorat, menyebut kerugian negara mencapai Rp 1.701.450.000.

Untuk diketahui, Hakim Jonson Parancis bukan kali ini memvonis bebas terdakwa korupsi.

Pada 23 Desember 2024, Jonson memvonis bebas dua terdakwa korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA senilai Rp 621 juta di Kabupaten Pelalawan.

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri, yakni Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari.

Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Padahal, JPU saat itu menuntut keduanya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.(WPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit
Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya
Kejadian Aneh Dalam Kasus 5 Orang Dugaan Tersangka Narkoba, Tim Kuasa Hukum Suardi dan Integritas Bantah Tudingan Fitnah & Berita Hoaxs
JMSI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Penyerahan THR kepada Semua Pengurus
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:11 WIB

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit

Senin, 4 Mei 2026 - 11:26 WIB

Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

Jumat, 10 April 2026 - 04:38 WIB

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

Selasa, 7 April 2026 - 04:38 WIB

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB