Sakti Mandra Guna'” Diduga Pungli, BAZNAS Kabupaten Solok Potong Gaji ASN 2,5% Tanpa Peduli Aturan Nisab Zakat

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sakti Mandra Guna’,” Diduga Pungli, BAZNAS Kabupaten Solok Potong Gaji ASN 2,5% Tanpa Peduli Aturan Nisab Zakat

METROPOS.CO_Kab Solok…llll..Praktik pemotongan gaji sebesar 2,5% oleh BAZNAS Kabupaten Solok terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan tajam. Potongan yang dilakukan secara menyeluruh ini diduga melanggar ketentuan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, khususnya Peraturan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.

Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS Pusat, disebutkan bahwa zakat penghasilan hanya wajib bagi mereka yang berpenghasilan minimal Rp7.140.498 per bulan atau Rp85.685.972 per tahun. Namun faktanya, di lingkungan Pemkab Solok, bahkan ASN dengan gaji jauh di bawah nisab tetap dipotong 2,5% tanpa konfirmasi atau persetujuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah diminta persetujuan, gaji langsung dipotong begitu saja. Padahal penghasilan kami belum mencapai nisab zakat,” ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai praktik ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, namun juga mencederai rasa keadilan para pegawai.

Ketua BAZNAS Kabupaten Solok, H. Edwar, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan bahkan menjadi kebiasaan di berbagai daerah. “Ini sudah biasa. Semua BAZNAS di daerah juga melakukan hal serupa,” ujarnya enteng.

Baca Juga:  Tersirat Wajah Keprihatinan Seorang Wanita Saat Hatinya Tersentuh: Ny. Nia Jon Firman Pandu Kunjungi Rumah Tak Layak Huni di Muaro Paneh

Namun pernyataan ini justru menambah kegelisahan publik. Sebab, jika hal ini benar dilakukan tanpa memperhatikan aturan nisab sebagaimana mestinya, maka praktik ini berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum agama sekaligus hukum negara.

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Solok, Mardaus, memberikan penjelasan, Ia mengaku bahwa secara pribadi berterima kasih kepada BAZNAS karena membantu mengelola zakatnya. Namun ia juga menegaskan, “Zakat penghasilan itu wajib bagi yang sudah mencapai nisab. Bagi yang belum mencapai nisab, maka seharusnya masuk kategori infak atau sedekah dan tetap dipotong dengan tarif yang sama, yaitu 2,5%.”

Praktik ini dinilai sengaja mengabaikan aturan syar’i dan regulasi resmi, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana pemotongan gaji tanpa dasar hukum. Sejumlah ASN mendesak agar BAZNAS Solok segera menghentikan praktik ini, melakukan audit transparan, serta memberikan klarifikasi publik secara resmi.

“Kami tidak akan tinggal diam jika gaji kami dipotong tanpa dasar yang sah. Jika perlu, kami akan melapor ke aparat penegak hukum,” tegas seorang ASN lainnya

Kasus ini membuka tabir penting bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkup pemerintahan harus benar-benar berdasarkan hukum dan prinsip keadilan, bukan sekadar rutinitas tanpa nalar syariah…(hl tim)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang
Ketua Pemuda Supayang  Berikan Bantuan Daging Sapi Bagi 1000 Lebih KK di Nagari Supayang
Memaknai Hari Pers Nasional 2026, Perkuat Peran Pers Sebagai Pilar Rasionalitas Publik
Seterilkan Kamtibmas di Nagari, Polsek Hiliran Gumanti Gelar Himbauan Kamtibmas
Polres Solok Sumbar Gencarkan Giat Ramp Check Dalam Rangka Ops Keselamatan Singggalang 2026
Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Solok Resmi Laksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2026
Penutupan Jalan Masuk Utama GOR Marah Addin Kota Solok Menuai Polemik
Polres Solok Gencarkan Penindakan Penambang Ilegal (peti) di Pasie Laweh Payung Sekaki
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:42 WIB

Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:26 WIB

Ketua Pemuda Supayang  Berikan Bantuan Daging Sapi Bagi 1000 Lebih KK di Nagari Supayang

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:17 WIB

Memaknai Hari Pers Nasional 2026, Perkuat Peran Pers Sebagai Pilar Rasionalitas Publik

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:25 WIB

Seterilkan Kamtibmas di Nagari, Polsek Hiliran Gumanti Gelar Himbauan Kamtibmas

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:15 WIB

Polres Solok Sumbar Gencarkan Giat Ramp Check Dalam Rangka Ops Keselamatan Singggalang 2026

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB