Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita

Sesuai Kepmendagri, Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Sumut

badge-check


					Sumber foto. Warta-keadilan.com Perbesar

Sumber foto. Warta-keadilan.com

METROPOS.CO | Jakarta – Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-2737 Tahun 2024 yang ditetapkan pada April 2025.

Empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek). Secara administratif, pulau-pulau itu kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Isu potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut pun mencuat ke publik. Meski demikian, alih-alih memicu konflik, Pemerintah Aceh dan Sumut justru membuka peluang kerja sama pengelolaan sumber daya alam secara bersama.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif rencana kerja sama itu. Menurutnya, langkah dialog antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf merupakan bentuk penyelesaian ideal dalam urusan batas wilayah.

“Ini langkah yang sangat positif. Kalau ada potensi sumber daya alam dan kedua pihak sepakat untuk mengelola bersama, pemerintah pusat akan mendukung penuh,” kata Tito, Rabu (11/6/2025).

Tito mengklaim, sejak menjabat sebagai Mendagri, ratusan persoalan batas wilayah antar daerah di Indonesia telah diselesaikan tanpa konflik. Ia menegaskan, kunci penyelesaiannya adalah dialog dan semangat mencari solusi yang saling menguntungkan.

“Pemerintah pusat tidak akan menghalangi jika daerah memiliki inisiatif baik. Prinsipnya, jangan ada ego sektoral. Kalau bisa dikelola bersama, kenapa tidak?” ujarnya.

Hingga saat ini, dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut terus berlangsung. Salah satu poin utama pembahasan ialah mekanisme pembagian hasil jika potensi migas di wilayah tersebut terealisasi.

Kementerian Dalam Negeri memastikan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan jika diperlukan, demi menjaga hubungan baik antarprovinsi dan mendorong optimalisasi potensi sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. (Rls)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan

28 April 2026 - 19:14 WIB

Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar

28 April 2026 - 15:03 WIB

Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir

28 April 2026 - 09:39 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55 WIB

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23 WIB

Trending di Berita