Kayu Ilegal Logging 25 Ton Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Meranti

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nakhoda dan ABK Kapal pengangkut kayu Ilegal Logging saat diamankan Polres Meranti.

Nakhoda dan ABK Kapal pengangkut kayu Ilegal Logging saat diamankan Polres Meranti.

METROPOS.CO | MERANTI – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada selasa (03/6/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu (1) unit KM Tuah Reza bermuatan sebanyak 25 Ton Kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H menerangkan pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Team mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Peranap Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib, pada saat Team Gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa kampung balak dan seputaran perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Pranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Baca Juga:  Indonesia Investment Outlook 2025, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Kolaborasi Strategis Hong Kong-Indonesia

Dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan selat air hitam Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, melihat hal tersebut Tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan di dapati Kapal bernama KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan Kayu Olahan.

Kemudian tim melakukan interogasi awal terhadap Nahkoda Kapal tersebut berinisial (JI) 41 tahun beserta ABK Kapal (RO) 27 tahun dan diketahui Jumlah Muatan KM. Tuah Reza sebanyak 25 Ton Kayu Olahan yang mana Kayu Olahan tersebut akan di bawa ke Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah, adapun berdasarkan keterangan dari (JI) dan (RO) bahwa pemilik Kapal serta muatan 25 Ton Kayu Olahan tersebut adalah (AD) Selanjutnya team gabungan membawa dan mengamankan Nahkoda beserta ABK dan Barang Bukti untuk di bawa Ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Rls/Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Akan Selenggarakan Mangrove Fest di Kecamatan Sinaboi, PeHR-Rohil Koordinasi dengan Upika Setempat
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan
Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar
Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Berita ini 438 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:26 WIB

Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Akan Selenggarakan Mangrove Fest di Kecamatan Sinaboi, PeHR-Rohil Koordinasi dengan Upika Setempat

Selasa, 28 April 2026 - 19:14 WIB

Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan

Selasa, 28 April 2026 - 09:39 WIB

Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB