Korban Yusuf Merasa Tertipu Oleh Terdakwa Maryani Bahwa Perusahan PT.WBN dan PT.TGB Terdaftar di OJK Ternyata Tidak

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROPOS.CO | PEKANBARU – Korban minta kepada Majelis Hakim sita aset para terdakwa pada sidang perkara tindak pidana umum/penipuan berkedok investasi bodong yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2024

Adapun terdakwa yang hadir pada persidangan antara lain dengan terdakwa :

1. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT. Wahana Bersama Nusantara/PT. WBN dan Direktur Utama PT.Tiara Global Propertindo/PT.TGP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Terdakwa Agung Salim, S.H selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN.

3. Terdakwa Elly Salim Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT.Tiara Global Propertindo/TGB

4. Terdakwa Christian Salim selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo/TGB.

5. Terdakwa Maryani selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan korban dari para terdakwa yaitu Yusuf dan Eli Ervina.

Saksi Yusuf dan Eli Ervina yang merupakan korban dalam persidangan menyampaikan bahwa mereka menempatkan dananya di PT. WBN dan PT. TGB dikarenakan janji-janji oleh terdakwa Maryani selaku marketing.

“Pada saat ketemu Maryani, ia menunjukkan company profile dari perusahaan PT. WBN dan PT. TGB, dimana ia menawarkan keuntungan bunga yang lebih besar dari deposito Bank kepada kami,” ungkap Yusuf.

Baca Juga:  Danrem 031/WB Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-67 Provinsi Riau

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Yusuf tampak dengan tenang menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari penempatan dana tersebut.

“Dari Rp.4 M lebih yang saya tempatkan hanya mendapat Rp 600 juta saja, itu bukan keuntungan, malah uang pokok saya saja tidak kembali,” ungkap Yusuf dihadapan Majelis Hakim.

Yusuf juga menceritakan bahwa dirinya merasa tertipu dimana awalnya terdakwa Maryani menyampaikan bahwa perusahan PT.WBN/PT.TGB telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK tetapi nyatanya tidak sama sekali.

Sedangkan saksi Eli Ervina sebelum sidang ditutup menyampaikan harapannya sambil meneteskan air mata, “Saya memohon kepada Majelis Hakim agar nantinya menyita aset pribadi maupun aset perusahaan para terdakwa agar kerugian yang kami derita segera kembali,” ucapnya dengan nada terisak isak di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372,378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Ferizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit
Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO
Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.
Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Ketiadaan Papan Plang di lokasi Galangan Kapal, Kuat dugaan Ketidaklengakapan Legalitas.
Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:11 WIB

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit

Senin, 4 Mei 2026 - 11:26 WIB

Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

Minggu, 26 April 2026 - 13:23 WIB

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

Senin, 20 April 2026 - 09:30 WIB

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB