Tak Main-main, Membandel Bayar Pajak, Bapenda Pekanbaru Langsung Tempel Peringatan

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Bapenda Pekanbaru tempel peringatan

Tim Bapenda Pekanbaru tempel peringatan

METROPOS.CO | PEKANBARU – Tim Penagihan dan Penindakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru melakukan penempelan terhadap wajib pajak restoran yang tak kunjung memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya di 2 pusat perbelanjaan yang ada di kota Pekanbaru pada Selasa siang (23/10/2024) yaitu di Mal SKA dan Living World.

Kepala Bapenda Dr. Alek Kurniawan, M.Si ditempat terpisah menyebutkan bahwa kegiatan penempelan ini adalah dalam rangka perwujudan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tak kunjung secara patuh memenuhi kewajiban perpajakan daerah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang lalai ataupun sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dalam hal ini adalah pajak restoran” ucap Akur, sapaan karib Alek Kurniawan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya pajak restoran adalah uang masyarakat yang dipotong oleh pengusaha restoran ketika mereka (masyarakat selaku konsumen) melakukan transaksi di objek tersebut. Makanya Bapenda Pekanbaru meminta pelaku usaha untuk jujur dalam melapor dan menyetorkan pajaknya. Karena pajak yang ditagih ke pelaku usaha bukanlah pajak yang dibebankan kepada pengusaha melainkan uang masyarakat yang telah dipotong didepan ketika mereka melakukan pembayaran atas jasa restoran yang disediakan.

“Jadi Pajak Restoran ini sifatnya adalah titipan uang masyarakat yang dipotong pengusaha, jadi kalau tidak disetorkan, itu keterlaluan sekali” tegas Akur.

Baca Juga:  Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengendara yang Melintas

Dicontohkan Akur, misalnya untuk satu porsi makanan ditetapkan harganya sebesar Rp10 ribu. Namun disaat pelanggan membayar, harga jual satu porsi makanan tersebut dinaikkan menjadi Rp11.000 karena adanya pajak restoran 10 persen.

Kembali ke soal penempelan tadi, stiker penempelan yang bertuliskan “Objek Pajak ini belum melakukan pembayaran pajak daerah, segera lakukan pembayaran Pajak Daerah” akan dicopot oleh petugas ketika Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Jadi, stiker penempelan akan kami copot setelah Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya” cetus Akur lagi

Namun apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib pajak tidak menggubris peringatan ini, Akur menyebut Tim Bapenda akan melanjukan kepada tahapan Pemeriksaan Pajak daerah, untuk selanjutnya tim Pemeriksaan tersebut akan menghitung besaran pajak daerah terutangnya dan melakukan upaya hukum lanjutan. Eks Sekretaris DPRD ini juga menyebut bahwa Bapenda juga dapat merekomendasikan ke perangkat daerah pengampu perizinan untuk mencabut izin usaha terhadap WP yang tak patuh tersebut.

Berkaca dari hal ini, Akur berharap seluruh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhannya agar terhindar dari penindakan semacam ini.

“Perlu diingat juga, bahwa stiker peringatan tidak dapat dicopot atau dihilangkan oleh siapapun secara sepihak, kalau itu dilakukan terancam sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP” Pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit
Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya
Kejadian Aneh Dalam Kasus 5 Orang Dugaan Tersangka Narkoba, Tim Kuasa Hukum Suardi dan Integritas Bantah Tudingan Fitnah & Berita Hoaxs
JMSI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Penyerahan THR kepada Semua Pengurus
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:11 WIB

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit

Senin, 4 Mei 2026 - 11:26 WIB

Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

Jumat, 10 April 2026 - 04:38 WIB

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

Selasa, 7 April 2026 - 04:38 WIB

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB