Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita

Baru Dibangun Sudah Rusak, Tiga Proyek JIAT APBN 2025 di Meranti Diduga Tak Sesuai Spek

badge-check


					Baru Dibangun Sudah Rusak, Tiga Proyek JIAT APBN 2025 di Meranti Diduga Tak Sesuai Spek Perbesar

MERANTI – Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bertujuan mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim media di beberapa titik lokasi pembangunan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pada material maupun konstruksi bangunan. Bahkan, dari tiga lokasi pembangunan JIAT yang ditinjau, sebagian struktur sudah mengalami kerusakan meskipun proyek tersebut tergolong baru.

Sejumlah komponen yang disorot di antaranya konstruksi besi penyangga, kualitas pondasi, tiang lampu penerangan jalan (PJU), serta rangka dan besi pagar pengaman yang dinilai tidak sesuai dengan standar spesifikasi pekerjaan.

Di salah satu lokasi proyek di wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir, terlihat bagian pagar pengaman telah miring dan tidak kokoh. Selain itu, terdapat material besi yang tampak tipis serta pemasangan yang diduga tidak mengikuti standar teknis konstruksi.

Sementara pada struktur menara penampungan air dan tangga akses, beberapa bagian besi juga tampak tidak presisi serta mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Ironisnya, proyek yang baru selesai dibangun tersebut seharusnya masih dalam kondisi baik dan siap dimanfaatkan oleh masyarakat petani. Namun fakta di lapangan menunjukkan sejumlah bagian sudah rusak bahkan sebelum dimanfaatkan secara optimal.

Proyek JIAT Tahap II ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III. Adapun pelaksana pekerjaan proyek ini diketahui melibatkan vendor PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional dan mitra kerja CV Cipta Pratama.

Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan proyek, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian material dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit teknis serta pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Jika terbukti terdapat pelanggaran spesifikasi teknis atau indikasi kelalaian dalam pelaksanaan proyek, aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Dasar Hukum dan Desakan Penegakan

Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta tanggung jawab atas hasil pekerjaan konstruksi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur mekanisme pengadaan, termasuk pemberian sanksi administratif berupa denda, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melanggar.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Dapat dikenakan apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 372 dan Pasal 378
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan apabila terdapat unsur penyalahgunaan kepercayaan atau tipu muslihat dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera III maupun PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55 WIB

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

26 April 2026 - 13:19 WIB

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

20 April 2026 - 09:30 WIB

Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

20 April 2026 - 02:56 WIB

Trending di Berita