Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Rokan Hilir | Riau

Grebek Transaksi di Kebun Sawit, Polsek Pujud Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

badge-check


					Grebek Transaksi di Kebun Sawit, Polsek Pujud Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Perbesar

Metropos.co | Rohil – Komitmen Polsek Pujud dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil seorang pria berinisial BI alias B (36), tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di kawasan perkebunan sawit, Sabtu (7/2/2026) sore.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu yang diduga kuat siap untuk diedarkan Kapolres Rohil melalui Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di Blok 16 B 1 Divisi 1 Kebun CV. Sianipar Putra Mandiri, Kepenghuluan Pondok Kresek.

“Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Rendj Lopiga Tarigan, SH., MH., untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Boy Setiawan, Sabtu malam.

Sekitar pukul 15.25 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku BI (36) yang merupakan karyawan swasta asal Kampung Selamat, Sumatera Utara. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya

40 Paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, uang tunai senilai Rp1.063.000,- yang diduga hasil penjualan, 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y17 dan sejumlah dompet serta pembungkus plastik lainnya.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah Bagan Batu. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” tambah Kapolsek.

Kini, BI (36) telah resmi menyandang status tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pujud. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta disesuaikan dengan aturan pidana terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Pujud menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para “pemain” narkoba di wilayah hukumnya. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi guna menjaga lingkungan tetap kondusif dan bersih dari narkoba. Pungkasnya (IDRUS/MH)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan

28 April 2026 - 19:14 WIB

Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar

28 April 2026 - 15:03 WIB

Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir

28 April 2026 - 09:39 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

26 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di BERITA TNI / POLRI