Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita

HIPMI Meranti Soroti Kenaikan Tarif Kapal: UMK Dijadikan Alasan, Rakyat Jadi Korban

badge-check


					HIPMI Meranti Soroti Kenaikan Tarif Kapal: UMK Dijadikan Alasan, Rakyat Jadi Korban Perbesar

METROPOS.CO – Meranti – Rencana kenaikan tarif tiket penumpang kapal laut milik PT Pelnas Lestari Indomabahari yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026 menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepulauan Meranti menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan masyarakat dan berdampak luas terhadap perekonomian daerah kepulauan.

Transportasi laut selama ini menjadi moda utama bagi masyarakat Kepulauan Meranti. Kenaikan tarif pada hampir seluruh rute dari Selatpanjang – baik jarak dekat maupun lintasan antar kabupaten dan provinsi – dinilai akan menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya nelayan, pedagang kecil, buruh, mahasiswa, serta warga yang membutuhkan akses layanan kesehatan dan pendidikan di daerah lain.

Bendahara HIPMI Kepulauan Meranti, Fitriadi Mirtha atau akrab disapa Adi, meminta agar rencana kenaikan tarif tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih rentan, dengan pendapatan yang sebagian besar bergantung pada sektor informal.

“Intinya jangan buru-buru menaikkan tarif di tengah kondisi hari ini. Dampak kenaikan itu pasti panjang, termasuk terhadap harga barang ke depan,” ujar Adi, Selasa (27/1/2026).

Adi menjelaskan, struktur ekonomi Kepulauan Meranti masih didominasi oleh petani, nelayan, buruh, serta pelaku usaha kecil dan UMKM. Sementara jumlah perusahaan besar relatif terbatas. Ia menilai alasan kenaikan tarif yang dikaitkan dengan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak sepenuhnya relevan.

“Tidak semua masyarakat memiliki penghasilan sesuai besaran UMK. Jadi kalau kenaikan tarif dijadikan salah satu alasannya karena kenaikan UMK, rasanya itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Selain itu, HIPMI juga menyoroti belum adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), namun tarif tiket justru direncanakan meningkat signifikan. Kondisi tersebut dinilai akan menekan daya beli masyarakat dan berdampak pada kenaikan harga barang serta biaya distribusi.

“Tidak ada kenaikan harga BBM, tapi tiket tetap naik. Ini tentu memberatkan masyarakat, apalagi ekonomi belum sepenuhnya pulih,” tambah Adi.

HIPMI Kepulauan Meranti berharap PT Pelnas Lestari Indomabahari dapat mengkaji ulang bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat kepulauan.

“Kenaikan ini jelas akan menambah beban, khususnya bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada transportasi laut,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, PT Pelnas Lestari Indomabahari menetapkan pembaruan tarif tiket penumpang yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Rinciannya,

Selatpanjang–Repan dan Selatpanjang–Sungai Tohor masing-masing menjadi Rp120.000 dari sebelumnya Rp95.000.

Rute Selatpanjang–Tanjung Samak naik menjadi Rp150.000 dari Rp120.000.

Sementara itu, tarif Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun menjadi Rp210.000 dari Rp180.000,

Selatpanjang–Batam Rp330.000 dari Rp270.000,

Selatpanjang–Tanjung Pinang Rp400.000 dari Rp330.000,

Selatpanjang–Buton Rp150.000 dari Rp120.000,

Selatpanjang–Bengkalis Rp200.000 dari Rp180.000,

serta Selatpanjang–Dumai Rp330.000 dari Rp270.000.

Pihak perusahaan menyebutkan kenaikan tarif didasari oleh meningkatnya biaya operasional kapal, penyesuaian UMK setiap tahun, biaya perawatan dan peremajaan armada, belum adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55 WIB

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

26 April 2026 - 13:19 WIB

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

20 April 2026 - 09:30 WIB

Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

20 April 2026 - 02:56 WIB

Trending di Berita