Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sumatera Barat

Polres Solok Gencarkan Penindakan Penambang Ilegal (peti) di Pasie Laweh Payung Sekaki

badge-check


					Polres Solok Gencarkan Penindakan Penambang Ilegal (peti) di Pasie Laweh Payung Sekaki Perbesar

Arosuka Solok_Metropos.co..///.Tim gabungan terpadu Satrekrim Polres Solok dan Tim Kapolsek Payung Sekaki. Setelah menindak tegas Aktivitas Penambangan emas (PETI) yang bertempat di Ngalau Gadang Jorong Rumah Panjang, Nagari aie luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok pada, (14/01/26) lalu.

Kali ini tim Gabungan Satreskrim Polres Solok Sumatra Barat, kembali gencarkan Penertiban dan Penindakan Penambangan Emas Ilegal (Ilegal Mining), kali ini bertempat di Pasia Laweh Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

Kegiatan Penertiban Korok Ilegal Minning (peti) di Lokasi Laweh Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Solok, IPDA Ari Mulyadi, S.H. dan tim gabungan dari Polres, Polsek Payung Sekaki, serta personil Kodim 0309 Solok, Personil Kodim 0309 Solok dipimpin oleh Serma Riki Pratama Putra selaku Dan Unit Kodim 0309 Solok pada Senin Malam (19/01/2025).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok, IPDA Ari Mulyadi menegaskan, diawali Personel tim gabungan satreskrim Polres Solok, Polsek dan Kodim 0309 Solok. Bergerak dari mako Polsek Payung Sekaki menuju ke lokasi yang diduga lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang bertempat di Pasia Laweh Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

Kanit Tipidter Polres Solok IPDA Ari Mulyadi, SH menyatakan, penertiban aktivitas tambang emak ilegal ini kita lakukan. Adalah karena kita dari Polres menindaklanjuti pengaduan masyarakat, yang menyatakan didaerah Pasie Laweh Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, marak dengan aktivitas penambangan Emas Ilegal (Peti).

“Atas laporan itu, tim bergerak dengan sangat rapi berawal dari Mako Polsek Payung Sekaki menelusuri daerah TKP. Dengan menempuh jarak yang sangat jauh dengan medan yang berliku, berjalan kaki, dengan medan menuju lokasi menempuh wilayah perbukitan dengan pendakian serta penurunan yang terjal. Dan juga melewati sungai dengan arus air yang deras, memakan waktu kurang lebih dua jam, tim sampai dilokasi,” ujar Ari.

Ari Mulyadi menyatakan, dilokasi tim menemukan yang diduga lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) daerah tersebut. Disana tim meneemukan alat-alat atau sarana pendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin. Yakni berupa mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin motor pompa, 1 unit sepeda motor, selang dan kunci-kunci.

“Kemudian BB dibawa dan diamankan ke Kapolres Solok, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan terhadap diduga para pelaku melarikan diri pada saat tim gabungan melakukan penegakan hukum,”sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Ari Mulyadi, setelah menyita semua BB yang ditemukan, tim Personel gabungan Satreskrim Polres Solok, Polsek dan Kodim 0309 Solok. Melakukan pemasangan Police Line dilokasi dan juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dilokasi tersebut.

Ari Mulyadi memaparkan, bahwa masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.

“Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujarnya.

Kapolres Solok Arosuka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal di Wilayah Hukum Polres Solok.

“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” kata Kanit Tipidter Ari Mulyadi

Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Solok. Lanjut dia, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal.

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan. “Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok. “Peran serta masyarakat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal,”tegasnya.(rn).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

13 April 2026 - 06:42 WIB

Ketua Pemuda Supayang  Berikan Bantuan Daging Sapi Bagi 1000 Lebih KK di Nagari Supayang

18 Maret 2026 - 17:26 WIB

Memaknai Hari Pers Nasional 2026, Perkuat Peran Pers Sebagai Pilar Rasionalitas Publik

5 Februari 2026 - 18:17 WIB

Seterilkan Kamtibmas di Nagari, Polsek Hiliran Gumanti Gelar Himbauan Kamtibmas

5 Februari 2026 - 11:25 WIB

Polres Solok Sumbar Gencarkan Giat Ramp Check Dalam Rangka Ops Keselamatan Singggalang 2026

5 Februari 2026 - 11:15 WIB

Trending di Sumatera Barat