Jom Bayar Pajak, Manfaatkan Penghapusan Pajak Kota Pekanbaru

- Penulis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Masyarakat masih punya waktu 17 hari lagi untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah di Kota Pekanbaru. Mereka bisa memperoleh insentif ini hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Program penghapusan denda ini sudah berlangsung sejak awal Juni. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberi insentif berupa penghapusan denda pajak daerah ini sebagai stimulus untuk menggenjot pendapatan daerah.

“Ini satu insentif yang diberikan, selama ini juga ada insentif berupa pemotongan PBB bagi masyarakat,” terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru. Ia menyebut total ada sebelas sektor pajak daerah yang ada di kota ini.

Pria yang baru saja menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan menambahkan bahwa selama ini Bapenda juga memberi pemotongan terhadap nilai pembayaran PBB. Nilai pemotongannya bahkan mencapai seratus persen.

Alek menyebut bahwa program pemotongan ini rutin diberikan kepada wajib PBB setiap tahun. Ia menyebut bahwa besaran potongan pembayaran PBB di kisaran 33 persen, 80 persen hingga 100 persen.

Baca Juga:  Skadron Udara 12 Wing Udara 6 Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Berangkat Menuju Jakarta

Mereka yang dapat potongan 100 persen yakni nilai pajak sampai dengan Rp 100.000. Lalu yang dapat potongan 85 persen untuk nilai PBB berkisar antara Rp 100.001 hingga Rp 500.000.

Kemudian untuk potongan 70 persen untuk nilai PBB antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000. Terakhir potongan 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000.

“Maka kami mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak ini,” ulasnya.

Dirinya menambahkan bahwa capaian pendapatan daerah dari sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga saat ini sudah Rp 444 Miliar. Jumlah ini sudah mencapai 53 persen dari target pendapatan daerah tahun ini.

Target capaian pendapatan pajak daerah di Kota Pekanbaru yakni Rp 845 Miliar. Ia mengaku optimis bisa mencapai target pajak daerah selama enam bulan mendatang.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit
Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya
Kejadian Aneh Dalam Kasus 5 Orang Dugaan Tersangka Narkoba, Tim Kuasa Hukum Suardi dan Integritas Bantah Tudingan Fitnah & Berita Hoaxs
JMSI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Penyerahan THR kepada Semua Pengurus
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:11 WIB

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit

Senin, 4 Mei 2026 - 11:26 WIB

Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

Jumat, 10 April 2026 - 04:38 WIB

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

Selasa, 7 April 2026 - 04:38 WIB

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB