Metropos.co | Labuhanbatu Selatan – Setelah terungkapnya dugaan empat proyek infrastruktur tak ber plang atau diduga “proyek siluman” di Desa Tanjung Mulia, Dusun Panjomuran, Labuhanbatu Selatan, sorotan tajam kini diarahkan pada sikap bungkam instansi terkait, Senin (08/12/2025).
Hingga berita kedua ini dirilis, belum ada satu pun keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tanjung Mulia maupun Dinas/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek Rabat Beton dan Cerocok Jembatan tersebut.
Sikap diam ini, alih-alih meredakan keresahan, justru dinilai masyarakat dan pengamat pembangunan sebagai pembenaran tak langsung atas kuatnya dugaan adanya penyimpangan dana dan praktik “kongkalikong”.
Ketiadaan Papan Informasi Proyek (plang proyek) pada pekerjaan rabat beton di Jalan Umum Tanjung Medan-Tanjung Mulia dan pemasangan cerocok jembatan di Dusun Penjomuran merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan presiden terkait.
“Plang proyek adalah hak dasar masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara. Ketika ini dihilangkan, itu sama saja dengan menghambat kontrol sosial. Sikap bungkam dari Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak desa menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menjaga kerahasiaan, yang otomatis memunculkan pertanyaan: Apa yang sebenarnya mereka tutupi?,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kecurigaan publik semakin menguat bahwa kontraktor dan oknum terkait sengaja memanfaatkan momen ini untuk menutupi dugaan adanya Mark-up Anggaran, Menyembunyikan Kualitas di Bawah Standar, Mengamankan “Permainan” Ilegal Sikap diam instansi terkait mengindikasikan bahwa proyek ini mungkin hasil dari persengkokolan yang tidak sehat, di mana akuntabilitas sengaja diabaikan.
Masyarakat Desa Tanjung Mulia kini tidak lagi hanya menuntut informasi, tetapi menuntut tindakan nyata dan tegas. Mereka mendesak Inspektorat Labusel dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera Melakukan Audit Total Forensik, Audit harus dilakukan secara menyeluruh terhadap kedua proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan fisik, Sumber anggaran, besaran kontrak, dan nama kontraktor harus diusut tuntas untuk menelusuri dugaan penyimpangan.
Jika Kontraktor yang terbukti sengaja menghilangkan plang proyek harus dikenakan sanksi tegas karena melanggar UU KIP. Jika ditemukan kerugian negara, oknum-oknum yang terlibat dalam “kongkalikong” harus diproses secara hukum.
Transparansi adalah harga mati, Keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk membersihkan nama instansi terkait dari dugaan korupsi. Jika kebungkaman terus dipilih, masyarakat menegaskan akan membawa kasus “proyek siluman” ini ke tingkat yang lebih tinggi, memastikan bahwa dana pembangunan desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.
Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Desa Tanjung Mulia akan terus memilih BUNGKAM di tengah gelombang tuntutan transparansi ini? Atau mereka akan segera angkat bicara untuk menghentikan asumsi liar yang merugikan citra tata kelola pembangunan di Labusel?
Publik menanti pertanggungjawaban.
Bersambung…
Laporan: Anshori Pohan







