Menu

Mode Gelap
Dokumen Investasi PT Energi SPRH Viral di Media Sosial, Perusahaan Beri Tanggapan Direktur PT Energi SPRH Resmi Laporkan PT Miderpa ke Polda Riau Terkait Investasi Rp6,3 Miliar Terima Mandat, Persatuan Hijau Riau Rokan Hilir (PeHR-Rohil) Siap Mensukseskan Green policing dan mendukung Kapolda Riau Memberantas Narkoba Di Rokan Hilir Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita

Gerak Cepat, Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar

badge-check


					 Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar. Perbesar

Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar.

METROPOS.CO | MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melaksanakan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait informasi adanya peredaran serta penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dengan menyasar sejumlah pasar tradisional.

Tim gabungan Unit II Sat Intelkam dan Unit II Sat Reskrim melakukan peninjauan ke beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penjualan, di antaranya Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, dan Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim Roemin Putra, SH, MH menjelaskan tidak ditemukan adanya praktik penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Para pedagang menyatakan pasokan daging yang tersedia hanya berupa sapi, ayam, dan kambing. Warga yang diwawancarai juga memastikan tidak pernah melihat adanya peredaran daging anjing di pasar-pasar setempat,” ujar Roemin.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak maupun hewan konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Produk hewan yang beredar wajib dilengkapi sertifikat veteriner, serta sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

“Bagi pelaku perdagangan daging anjing, ancaman hukum dapat dikenakan melalui Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara,” tegas Roemin.

Risiko Kesehatan

Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa perdagangan daging anjing berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan medis dapat menularkan berbagai penyakit zoonosis, termasuk rabies.

“Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau air liur hewan terinfeksi dan hampir selalu berakhir dengan kematian jika tidak segera ditangani,” pungkasnya.

Apresiasi Publik

Langkah monitoring dan pencegahan yang dilakukan Polres Meranti mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Tindakan ini penting untuk melindungi kesehatan publik serta mencegah munculnya praktik ilegal yang membahayakan warga,” ujar Ujang, salah seorang warga.

Dengan kegiatan ini, Polres Meranti menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan wilayah Kepulauan Meranti tetap bebas dari praktik perdagangan daging anjing.

Polres Meranti juga mengimbau, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait adanya perdagangan daging anjing, agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.(Bom)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

28 April 2026 - 08:55 WIB

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

26 April 2026 - 13:23 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

26 April 2026 - 13:19 WIB

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

20 April 2026 - 09:30 WIB

Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

20 April 2026 - 02:56 WIB

Trending di Berita