15 Hari Lagi! Ayo Manfaatkan Program Penghapusan Dendam PBB-P2

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta warga wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda PBB-P2 ini diberikan Penjabat (Pj) Walikota Roni Rachmad untuk meringankan wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sampai jatuh tempo 31 Desember 2024 mendatang atau 15 hari lagi.

“Program penghapusan denda PBB ini berlaku dari tanggal 1 November sampai 31 Desember 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan M.Si, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan, program pemutihan denda pajak ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pajak PBB sekaligus memberi kemudahan kepada warga dalam melunasi PBB yang tertunggak.

“Makanya kami mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena waktu terbatas. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban PBB mereka,” ujar Akur sapaan karib Alek Kurniawan.

Selain meringankan beban pajak, lanjut Alek, program penghapusan denda pajak juga diharapkan dapat menertibkan wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

Baca Juga:  Meranti Serius Atasi Sampah, Wabup Hadiri Rakor Peluncuran Program Pengurangan Sampah

“Ini menjadi fokus kami di Bapenda dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran PBB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru,” ucapnya.

“Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lewat penerbitan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024. Jadi berapapun tunggakan PBB tidak akan dikenakan denda asal mereka melakukan pembayaran PBB selama 1 November sampai 31 Desember 2024,”ulas Akur.

Lebih jauh disebutkannya, program penghapusan denda PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2024 saja. Akan tetapi juga berlaku untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Nantinya wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, denda sudah terhapus lewat program ini. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat melunasi seluruh tunggakan PBB mereka karena program ini diberikan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda PBB jika melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu tersebut,” tutupnya.

(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit
Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar
PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO
Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.
Berjung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Ketiadaan Papan Plang di lokasi Galangan Kapal, Kuat dugaan Ketidaklengakapan Legalitas.
Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:11 WIB

Masyarakat Riau Mulai Ngeluh Kelangkaan BBM, Edy Natar Nasution Minta Pertamina dan Pemprov Riau Beri Solusi Kongkrit

Senin, 4 Mei 2026 - 11:26 WIB

Menanti Keberanian Hakim Riau: Akankah Preseden Vonis Bebas Jakarta Menular ke Kasus JA?

Selasa, 28 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

Minggu, 26 April 2026 - 13:23 WIB

PB HMI MPO KELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PRESEDEN BURUK SEPANJANG SEJARAH PENGURUS PB HMI MPO

Senin, 20 April 2026 - 09:30 WIB

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Yang Lengkap, Mohd Ilham : Kami Minta APH Tindak Tegas Galangan Kapal Milik Asiong Dan Aseng.

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB