Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

METEOPOS.CO | JAKARTA – Anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah VII Bambang Soesatyo kembali dilantik sebagai anggota DPR/MPR RI periode 2024-2029. Ini merupakan kali keempatnya Bamsoet duduk sebagai anggota dewan. Bamsoet pertama kali terpilih di parlemen dalam Pemilu legislatif di tahun 2009.

“Menjadi anggota DPR/MPR bukanlah sekedar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat. Dipundak para anggota DPR/MPR yang baru saja dilantik terdapat tanggungjawab besar yang diemban untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, dan menjaga konstitusi,” ujar Bamsoet usai dilantik sebagai anggota DPR/MPR periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (1/10/24).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan usai pelantikan anggota serta pimpinan DPR/MPR, MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada tanggal 20 Oktober mendatang. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan seperti periode sebelumnya, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Tidak ditambah dengan Ketetapan MPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR,” urai Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, usulan perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024. Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Baca Juga:  Kebijakan Korektif Sebagai Upaya Memulihkan Perekonomian Nasional

“Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menjelaskan, setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dimana tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

“Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati. Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR,” pungkas Bamsoet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Arahan Prabowo Efisiensi BBM Lewat WFH, Ketua KPTIK Optimalkan Warkop Digital dan Luncurkan Program Maestro Teacher
Hotel Mewah St. Regis di Kerangan Gagal Berdiri, Santosa Kadiman Kini Berhadapan dengan Pidana di Bareskrim
Walau Harga Minyak Naik, Petro Dollar Tetap Akan Runtuh?
Industri Surya RI Ditekan AS, Bamsoet Dorong Penguatan Strategi Ekspor dan Insentif Fiskal
IMO-Indonesia Minta Pemerintah segera Ambil Sikap soal Serangan Israel-AS ke Iran
Memaknai Langkah Berani Prabowo Redakan Perang
Membaca Peta Politik 2029
Institut Musik Jalanan (IMJ) Jawa Tengah resmi merilis single berjudul “Tuhan Kita Satu”
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 08:16 WIB

Dukung Arahan Prabowo Efisiensi BBM Lewat WFH, Ketua KPTIK Optimalkan Warkop Digital dan Luncurkan Program Maestro Teacher

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:33 WIB

Hotel Mewah St. Regis di Kerangan Gagal Berdiri, Santosa Kadiman Kini Berhadapan dengan Pidana di Bareskrim

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:28 WIB

Walau Harga Minyak Naik, Petro Dollar Tetap Akan Runtuh?

Senin, 2 Maret 2026 - 09:52 WIB

Industri Surya RI Ditekan AS, Bamsoet Dorong Penguatan Strategi Ekspor dan Insentif Fiskal

Senin, 2 Maret 2026 - 09:48 WIB

IMO-Indonesia Minta Pemerintah segera Ambil Sikap soal Serangan Israel-AS ke Iran

Berita Terbaru

Kabupaten Solok

Polres Solok Sumbar Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB