Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan IKN.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan IKN.

METEOPOS.CO | JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), demikian disampaikan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin.

“Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,” kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.

Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK.

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.

Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga:  Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT

Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku misalnya terdapat sebanyak 21 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 2,24 hektar, sedangkan warga Kelurahan Pemaluan yang terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hektar.

Lahan yang dibebaskan tersebut merupakan aset dalam penguasaan (ADP) sehingga proses pembebasan lahan berdasarkan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
“Tim terpadu dipimpin Otorita IKN.

Pembayaran penggantian kerugian warga terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN,” demikian Alimuddin.

#jokowidodo #jokowibersamarakyat #JokowiMembangunNegeri #JokowiMembangunIndonesia #IndonesiaHebat #indonesiaku #warga #dampak #pembangunanikn #pembangunan #IKN #ibukotanusantara #OIKN #otoritaikn

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Arahan Prabowo Efisiensi BBM Lewat WFH, Ketua KPTIK Optimalkan Warkop Digital dan Luncurkan Program Maestro Teacher
Hotel Mewah St. Regis di Kerangan Gagal Berdiri, Santosa Kadiman Kini Berhadapan dengan Pidana di Bareskrim
Walau Harga Minyak Naik, Petro Dollar Tetap Akan Runtuh?
Industri Surya RI Ditekan AS, Bamsoet Dorong Penguatan Strategi Ekspor dan Insentif Fiskal
IMO-Indonesia Minta Pemerintah segera Ambil Sikap soal Serangan Israel-AS ke Iran
Memaknai Langkah Berani Prabowo Redakan Perang
Membaca Peta Politik 2029
Institut Musik Jalanan (IMJ) Jawa Tengah resmi merilis single berjudul “Tuhan Kita Satu”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 08:16 WIB

Dukung Arahan Prabowo Efisiensi BBM Lewat WFH, Ketua KPTIK Optimalkan Warkop Digital dan Luncurkan Program Maestro Teacher

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:33 WIB

Hotel Mewah St. Regis di Kerangan Gagal Berdiri, Santosa Kadiman Kini Berhadapan dengan Pidana di Bareskrim

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:28 WIB

Walau Harga Minyak Naik, Petro Dollar Tetap Akan Runtuh?

Senin, 2 Maret 2026 - 09:52 WIB

Industri Surya RI Ditekan AS, Bamsoet Dorong Penguatan Strategi Ekspor dan Insentif Fiskal

Senin, 2 Maret 2026 - 09:48 WIB

IMO-Indonesia Minta Pemerintah segera Ambil Sikap soal Serangan Israel-AS ke Iran

Berita Terbaru