Pendaftaran Pantarlih di Pantai Cermin Berubah, Ini Dia jadwal Lengkapnya

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPK Kecamatan Pantai Cermin

PPK Kecamatan Pantai Cermin

Pantai Cermin, Metropos.co – Ketua PPK Kecamatan Pantai Cermin, Febrian Toni , S.Si mengungkapkan, jadwal pendaftaran pantarlih pilkada serentak 2024 diubah menjadi tanggal 13 sampai 17 Juni 2024, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai tanggal 5 Juni 2024 s/d tanggal 9 Juni 2024. Hal tersebut disampaikan oleh ketua PPK Pantai cermin ke awak media rabu 5/6/2024.

Perubahan jadwal rekrutmen pantarlih itu didasarkan surat Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas perubahan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.

Dalam lampiran keputusan tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut;

a). Pengumuman pendaftaran calon pantarlih, b). Penerimaan pendaftaran, c). Penelitian adminstrasi, d). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih, e). Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.

Ketentuan lain dalam pengangkatan pantarlih itu kata Febrian Toni memang agak berbeda dengan pengangkatan Pantarlih di Pemilu serentak 2024 kemarin

Baca Juga:  Membludak, Luapan Masa Pendukung Emiko - Irwan Afriadi Hantarkan Balon Daftar Ke KPU Kabupaten Solok

Pada pemilu serentak 2024 kemarin Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) Tps, sedangkan untuk pilkada serentak 2024 ini dalam hal jumlah pemilih 1 Tps lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU kab/kota dan PPS dapat mengangkat 2 orang pantarlih.

Untuk mendaftar menjadi Pantarlih calon harus melengkapi dokumen antara lain, surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy ijazah sekeloh menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir, pas photo, surat pernyataan, dan surat keterangan kesehatan

Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan secara fisik dengan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada PPS dan 1 ( satu ) rangkap arsip bagi pantarlih.

Selain kelengkapan dokumen secara fisik, juga dibuat dalam bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, yang kemudian disampaikan kepada KPU kab/kota melalui PPS untuk diunggah dalam SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc).

“Pantarlih yang telah ditetapkan nanti, akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024, dengan masa kerja 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” terang Toni.( wandra )

Follow WhatsApp Channel metropos.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada 2024 Ini Ditaja Bawaslu Riau
Kampanye ASSET Dikandang Sendiri Dihadiri Ribuan Pendukung
Arnol Sinaga : Pasangan Romantis untuk Kota Sibolga Bikin Jadi Fantastis
Yakub Ismail Beberkan Kelebihan Pasangan Nasir-Wardan di Pilgub Riau
Ratusan Pemuda Nelayan Siap Menangkan Asset
H.Bistamam dan Jhony Charles Peroleh Nomor Urut 2 Dipilkada Rohil Tahun 2024,Relawan Sorak Kemenangan BIJAK 
Dua Paman Kandung JC Dukung Paslon Nomor 1 Asset
Ketua Desk Pilkada Kota Pekanbaru Indra Pomi Ajak Seluruh Elemen, Masyarakat Serta Timses Paslon Sukseskan Pilkada 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 05:10 WIB

Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada 2024 Ini Ditaja Bawaslu Riau

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Kampanye ASSET Dikandang Sendiri Dihadiri Ribuan Pendukung

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Arnol Sinaga : Pasangan Romantis untuk Kota Sibolga Bikin Jadi Fantastis

Sabtu, 28 September 2024 - 04:35 WIB

Yakub Ismail Beberkan Kelebihan Pasangan Nasir-Wardan di Pilgub Riau

Jumat, 27 September 2024 - 12:08 WIB

Ratusan Pemuda Nelayan Siap Menangkan Asset

Berita Terbaru